Selasa, 24 Maret 2009

SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA

SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA


Yang bertanda tangan di bawah ini :

1. Nama : OOOOO, Alamat : OOOOOO, sebagai yang menyewakan / Pemilik Tanah dan Bangunan, dan selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Pihak KESATU.



2. Nama : Drs. EDDY SUPRIJOSO, MBA, selaku Pemimpin Wilayah PERUM Pegadaian di Manado bertindak untuk dan atas nama Direksi PERUM Pegadaian sebagai PENYEWA, selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut Pihak KEDUA, dengan ini menerangkan bahwa masing-masing pihak telah membuat persetujuan sebagai berikut :

a. Pihak KESATU menerangkan bahwa betul telah menyewakan kepada Pihak KEDUA dan Pihak KEDUA juga mengakui telah menyewa sebuah Bangunan dengan pekarangannya milik Pihak KESATU yang terletak di Jalan OOO ( Sertifikat Hak Milik Nomor 10, Surat Ukur Nomor 451 Tahun 1978 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1059, Surat Ukur Sementara Nomor 1262 Tahun 1985 ), menurut perjanjian dan penetapan yang ditentukan di bawah ini :
b. Rumah dengan pekarangannya tersebut digunakan untuk keperluan Unit Layanan Mandiri Pegadaian Pinasungkulan secara darurat.

Pasal 1
Persetujuan sewa-menyewa ini berlaku sementara waktu untuk masa kontrak selama 2 (Dua) Tahun, dengan ketentuan sebagai berikut :
a)Masa kontrak mulai berlaku terhitung mulai tanggal ooooo sampai dengan tanggal oooo
b)Penyerahan rumah/gedung tersebut dilaksanakan oleh Pihak KESATU setelah penanda-tanganan surat perjanjian ini.

Pasal 2
Uang sewa rumah/gedung tersebut oleh Pihak KEDUA telah dibayarkan lunas kepada Pihak KESATU untuk masa kontrak selama 2 (Dua) Tahun sebesar Rp ooooo,- (ooooo Rupiah) sudah termasuk PPh sebesar 10 %.

Pasal 3
a)Pihak KEDUA diharuskan memakai bangunan rumah/gedung tersebut dan memeliharanya dalam keadaan baik, segala perubahan dan tambahan atas bangunan tersebut yang dikehendaki oleh Pihak KEDUA, untuk kepentingannya dapat diselenggarakan setelah disetujui Pihak KESATU, dan segala ongkos-ongkos perbaikan tersebut diatas ditanggung/dipikul oleh Pihak KEDUA.
b)Apabila terjadi kerusakan bangunan yang diakibatkan oleh keadaan luar biasa (Force Majeur) seperti Bencana Alam, Kerusuhan dan Kebakaran, biaya perbaikan kerusakan bangunan tersebut menjadi tanggungan/beban Pihak PERTAMA, sedangkan untuk biaya pemeliharaan rutin menjadi beban Pihak KEDUA
Halaman 1 dari 2 halaman
Pasal 4
Biaya-biaya langganan Listrik, Air (PAM) dan Telepon serta biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama masa persewaan berjalan, sepenuhnya menjadi tanggungan atau beban Pihak KEDUA.

Pasal 5
Pihak KEDUA diberikan keleluasaan sepenuhnya untuk mempergunakan ruangan dalam bangunan rumah/gedung beserta pekarangan yang disewa itu dengan tidak terbatas.

Pasal 6
Di dalam masa berlakunya sewa/kontrak, Pihak KESATU dengan alasan apapun, sekali-kali tidak akan memutuskan/membatalkan sewa/kontrak tersebut sebelum habis masa kontraknya, dan jika terjadi komplain dari pihak ketiga yang akan mengakibatkan Pihak Kedua harus mengosongkan bangunan yang dikontrak maka Pihak Pertama harus mengembalikan sisa sewa kontrak dan mengganti kerugian yang diderita oleh Pihak Kedua.

Pasal 7
Sehabis masa sewa/kontrak, Pihak KEDUA dengan persetujuan Pihak KESATU masih dapat memperpanjang dengan memperbaharui perjanjian sewa/kontrak dengan harga sewa/kontrak yang wajar dan bila ada kenaikan, harus bermusyawarah bersama dan disepakati oleh kedua belah Pihak yang dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum masa kontrak berakhir.

Pasal 8
Pada waktu penghentian sewa/kontrak, Pihak KESATU tidak akan ada permintaan (tuntutan) tentang pengembalian bentuk rumahnya dalam keadaan semula. Pihak KESATU menerima semua keadaan dari akibat perubahan bentuk didalam ruangan.

Pasal 9
Pihak KESATU bersedia mengembalikan seluruh biaya sewa/kontrak termasuk Pajak Penghasilan yang telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU, apabila ada pihak-pihak ketiga yang mengajukan keberatan atas penggunaan gedung tersebut sebagai Kantor Cabang PERUM Pegadaian.

Pasal 10
Surat perjanjian sewa/kontrak ini dibuat di Manado pada hari Rabu tanggal Sepuluh, Bulan Mei, Tahun Dua Ribu Enam, untuk dipergunakan seperlunya.



Pihak KESATU, Pihak KEDUA,

PEMIMPIN WILAYAH,





OOOOOOOOOOOOOO Drs EDDY SUPRIJOSO, MBA
Pemilik Tanah & Bangunan. NIK: 060050078


Halaman 2 dari 2 halaman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar