Kamis, 19 Maret 2009

JURUSAN AHWAL-SYAKHSIYAH (AS)

JURUSAN AHWAL-SYAKHSIYAH (AS)

a. Berdiri sejak tahun 1975

b. Memiliki alumni sejumlah 642 orang

c. Visi Jurusan :

Sebagai pusat kajian hukum keluarga, pusat pengembangan hukum keluarga, dan sebagai pusat pendidikan bagi calon ulama intelektual yang profesional di bidang hukum keluarga.

d. Misi Jurusan :

Mencetak alumni sebagai tenaga ahli bidang hukum keluarga islami yang menguasai segi teoritis dan penerapannya di masyarakat, memiliki kemampuan metodologik yang mantap dalam mengembangkan dan meningkatkan ilmu syari’ah dibidang hukum islam secara profesional berdasarkan kaidah normatif maupun empiris-sosiologis, memiliki kemampuan bidang tugas kehakiman dan kepaniteraan serta dapat menjadi konsultan hukum keluarga bagi masyarakat yang memerlukan.

c. Lulusan :

Alumni jurusan ini dibekali kemampuan di bidang hukum keluarga islam baik teoritis maupun praktis, kemampuan melakukan analisis terhadap hukum keluarga islam baik secara normatif maupun empiris-sosiologis, kemampuan melakukan tugas-tugas kehakiman dan kepaniteraan serta konsultas hukum keluarga islam.

f. Kurikulum Program Studi

1) Mata Kuliah Umum (MKU)

2) Mata Kuliah Dasar Keahlian (MKDK)

3) Mata Kuliah Keahlian (MKK)

meliputi mata kuliah bermuatan kurnas, yaitu Ushul Fiqh, Ilmu Hadits, Ilmu al-Qur’an, Ilmu Kalam, Ilmu Tasawuf, Filsafat Umum, Metode Penelitian, Fiqh, Hadits, Tafsir, Sejarah dan Peradaban Islam. Sementara mata kuliah Metode Penelitian Hukum, Kaidah-Kaidah Fiqh, Pemecahan Masalah-Masalah AHS, Pemikiran Hukum Islam, Filsafat Hukum Islam, Ilmu Tafsir, Ayat-Ayat Hukum, Hadits-Hadits Hukum, Ushul Fiqh (perbandingan), Ilmu Hukum merupakan mata kuliah dengan muatan kurlok.

4). Mata Kuliah Pilihan (MKP)

meliputi Sosiologi, Manajemen, Hukum Acara Peradilan Agama, Administrasi P.A., Bahasa Hukum, Hukum Pertanahan, Hukum Adat, Ilmu Falak, Sejarah Peradilan Islam, Hukum Tata Negara, Tata Hukum di Indonesia, Sejarah Perkembangan Hukum Islam, Sosiologi Hukum, Kepemimpinan, Fiqh Muamalah, Fiqh Jinayah, Penelusuran Hadits.

FASILITAS yang bisa dimanfaatkan oleh mahasiswa jurusan ini disamping masjid Ulul Albab, gelanggang mahasiswa, aula pusat, pusat kajian bahasa, lapangan olah raga juga tersedia ruang perpustakaan Fakultas, ruang Seminar & Munaqasah, ruang kuliah, ruang BMT (Baitul Malwat Tanwil), ruang simulasi sidang pengadilan, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) berupa Himpunan Mahasiswa Jurusan Mu'amalah (HMJM) yang dapat dimanfatkan sebagai sarana diskusi/seminar, kajian disiplin ilmu, studi banding maupun sebagai latihan berorganisasi.

PROSPEK

Disamping berprofesi sebagai Dosen, lulusan ini berpeluang pula sebagai Hakim, Pengacara, maupun sebagai Konsultan Hukum Keluarga baik secara mandiri maupun kolektif yang berbadan hukum (LBH).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar