Selasa, 24 Maret 2009

SURAT PERJANJIAN KERJA

SURAT PERJANJIAN KERJA

Pada hari ini, ………………. Tanggal ……, bulan ………………………, tahun…………….
Kami yang bertanda tangan di bawah ini,

1. Nama :
KTP No. :
Jabatan :
Alamat :

Telepon :
Faximile :

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama , yang selanjutnya disebut Pihak Pertama.

2. Nama :
KTP No. :
Jabatan : Manager KLa Project
Alamat : Komplek Golden Plaza Blok C 2-3
Jl. RS Fatmawati No. 15 Jakarta 12420, Indonesia
Telepon : (021) 759 09 221, 0816 139 4994, 081 771 4921
Faximile : (021) 759 077 81

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama KLa Project, yang selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian kerja yang diatur dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:



PASAL I
MASA BERLAKU PERJANJIAN

Kedua belah pihak telah sepakat bahwa masa perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan kedua belah pihak menyelesaikan kewajiban masing-masing.



PASAL II
JENIS PEKERJAAN

Dalam hal ini Pihak Pertama menunjuk Pihak Kedua sebagai pengisi acara bertajuk:
“……………………………………………………………………….”, yang diselenggarakan pada:
Hari :
Tanggal :
Jam :
Tempat :




PASAL III
NILAI IMBALAN PEKERJAAN DAN TAHAP PEMBAYARAN

Total biaya yang harus dibayarkan tunai oleh Pihak pertama kepada Pihak kedua adalah sebesar Rp (terbilang : ……………………….……………… …….…………………………………….. Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:

I. Nilai kontrak Rp
II. Biaya konsumsi Rp
III. Airport tax Rp
Jumlah Rp

1.Pihak pertama memberi imbalan kepada pihak kedua atas pekerjaan sebagaimana yang tercantum pada PASAL II sejumlah Rp (terbilang : … ……. ………………………………………………………………….. Rupiah).

2.Pembayaran tahap pertama sejumlah Rp (terbilang : … ……. ………………………………………………………………….. Rupiah) dibayarkan tunai oleh Pihak pertama kepada pihak kedua pada saat Surat Perjanjian ini ditandatangani. Jumlah ini adalah pembayaran sebesar 50% dari nilai kontrak, biaya konsumsi dan airport tax.

3.Pembayaran tahap kedua sejumlah Rp (terbilang : … ……. ………………………………………………………………….. Rupiah) dibayarkan tunai oleh pihak pertama kepada pihak kedua paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum waktu pertunjukan, yaitu pada tanggal …………………………. 2001. Jumlah ini adalah pembayaran sebesar 50% dari sisa nilai kontrak, biaya konsumsi dan airport tax.


4.Surat Perjanjian ini dinyatakan batal apabila pihak pertama tidak dapat melakukan pembayaran kepada pihak kedua sesuai dengan waktu dan jumlah sebagaimana yang tercantum pada PASAL III butir 2 dan 3. Pihak Pertama menyatakan setuju atas ketentuan ini.

5.Apabila setelah Surat Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani terjadi pembatalan oleh pihak pertama, maka seluruh pembayaran yang telah diterima oleh pihak kedua tidak dapat dikembalikan.

6.Pihak kedua dibebaskan dari segala bentuk pungutan pajak dan sepenuhnya merupakan tanggungan pihak pertama.

7.Pembayaran untuk transaksi luar kota dapat melalui rekening atas:

Nama :
Rekening No :
Bank :


PASAL IV
ALAT BAND DAN SOUND SYSTEM

1.FASILITAS

Pihak pertama wajib mematuhi dan memenuhi persyaratan alat band dan sound system yang diajukan oleh pihak kedua sebagaimana yang tercantum pada lampiran I, Surat Perjanjian Kerja. Peralatan tersebut hanya digunakan oleh KLa Project. Apabila dalam pelaksanaan acara terdapat kelompok musik lain diluar KLa Project, maka pihak pertama wajib menyediakan peralatan terpisah.

Supplier alat band dan sound system yang direkomendasikan oleh pihak kedua adalah sebagai berikut:

1. JABOTABEK SUMBER RIA (022) 384 1996
Contact Person 0816 976 097 (Alloy)

R A M (021) 626 5329-626 8713

J 3 S (021) 585 1505-585 9426
Contact Person 0811 141 110 (Joe)

2. JAWA BARAT BARLAND (022) 771 710
Contact Person 0811 205 325 (Allan)

3. JAWA TENGAH MOZZA (024) 868 790
Contact Person 0816 681 589 (Rudi)

PUTRA JAYA (024) 522 953

4. JAWA TIMUR DEMPO MUSIK (031) 532 0901-532 6272
Contact Person 0811 315 855

FRED (031) 561 7769
Contact Person 0818 310 174

5. SUMATERA HAPPY SOUND (061) 661 2550
Contact Person 0811 600 659

6. SULAWESI RAYMOND (0411) 322 052-323 350

Surat perjanjian kerja ini akan ditandatangani oleh kedua belah pihak setelah pihak pertama menunjukkan kepada pihak kedua surat kontrak dengan pihak sound system sesuai yang tercantum pada daftar supplier diatas.


2.PEMBERITAHUAN

Pihak pertama wajib memastikan dan menginformasikan kepada pihak kedua mengenai tersedianya alat band dan sound system, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum waktu pertunjukan. Informasi disampaikan dalam bentuk surat keterangan ketersediaan sound system dan alat band dan dikirimkan
via facsimile no. : (021) 759 07781


3.SOUND CHECK

3.1PERTUNJUKAN MALAM HARI
Pelaksanaan sound check untuk pertunjukan malam hari dilakukan paling lambat pukul 15.00 waktu setempat selama kurang lebih 3 (tiga) jam. Sound system dan alat band sudah harus terpasang (dalam arti semua instalasi dan perlengkapan siap untuk dipergunakan) paling lambat pukul 12.00 waktu setempat.

3.2PERTUNJUKAN SIANG HARI
Pelaksanaan sound check untuk pertunjukan siang hari dilakukan 1 (satu) hari sebelum pertunjukan berlangsung selama kurang lebih 3 (tiga) jam. Sound system dan alat band sudah harus terpasang (dalam arti semua instalasi dan perlengkapan siap untuk dipergunakan paling lambat 2 (dua) jam sebelum sound check dilaksanakan.

4.OPERATOR
Pihak kedua berhak menempatkan operator pada bagian mixing sound system.

5.LAIN-LAIN

5.1Pihak kedua berhak menghentikan kegiatan lain di atas panggung (misal: pemasangan backdrop, lighting dan lain-lain) apabila dianggap mengganggu kelancaran sound check.

5.2Jika ada penampilan kelompok musik lain diluar KLa Project, maka Pihak pertama berkewajiban untuk memberitahukan kepada pihak kedua sebelum Surat Perjanjian ini ditandatangani

5.3Pihak kedua berhak menentukan urutan waktu penampilan

5.4Terlambatnya pelaksanaan sound check dari waktu yang sudah ditentukan dikarenakan ketidaksiapan Pihak pertama dapat mengakibatkan perubahan format, materi dan jumlah lagu.


PASAL V
HAL-HAL PEMENTASAN

1.JUMLAH ANGGOTA ROMBONGAN
Jumlah total anggota rombongan pihak kedua adalah 16 (enam belas) orang, yang terdiri dari :

1.1. Bawor Prayitno Roda Manager
1.2. Adi Adrian Keyboardis
1.3. Katon Bagaskara Vocalis
1.4. Tjahyo Wisanggeni Gitaris
1.5. Ari Mahmud Drummer
1.6. Hendri Bassis
1.7. Simon Gitaris
1.8. Yuri Keyboardis
1.9. Mia Backing Vocal
1.10. Anis Backing Vocal
1.11. Bahrul Operator
1.12. Denny Lisapaly Operator
1.13. Jeremia P. Tobing Teknisi
1.14. Muchtar Teknisi
1.15. Pongky Teknisi
1.16. Taufik Satriadi Koordinator Penjualan Merchandise

2.DURASI
Lama pertunjukan KLa Project adalah maksimal 90 (sembilan puluh) menit.

3.WAKTU PERTUNJUKAN MALAM HARI
Untuk pelaksanaan acara malam hari, pertunjukan KLa Project dimulai paling lambat pukul 21.00 waktu setempat

4.WAKTU PERTUNJUKAN SIANG HARI
Untuk pelaksanaan acara siang hari, pertunjukan KLa Project dimulai paling lambat pukul 15.00 waktu setempat.

5.RUANG ARTIS
Pihak pertama wajib menyediakan ruang artis yang nyaman dan memberikan privasi yang tinggi kepada pihak kedua. Ruang artis ini tidak bercampur dengan pihak lain dan harus dapat mengakomodir minimal 20 (dua puluh) orang dengan fasilitas toilet serta jalur khusus menuju panggung. Lokasi ruang artis harus mendapat persetujuan dari pihak kedua.

6.PINTU MASUK GEDUNG
Pihak pertama wajib menyediakan dan memberitahukan pintu masuk serta keluar gedung pertunjukan yang tidak bercampur dengan penonton.

7.PANGGUNG
Pihak pertama wajib memenuhi persyaratan luas panggung serta blocking alat sebagaimana yang tercantum pada lampiran II Surat Perjanjian Kerja

8.LIGHTING
Pihak pertama wajib menyediakan peralatan lighting panggung yang memadai dan disetujui oleh pihak kedua

9.KONSUMSI

9.1Pihak pertama wajib menyediakan makanan kecil (snack) dan air mineral botol plastik ukuran 600 ml untuk 20 (dua puluh) orang pada saat sound check
9.2Pihak pertama wajib menyediakan makanan kecil (snack) dan air mineral botol plastik ukuran 600 ml untuk 20 (dua puluh) orang pada saat pertunjukan.


PASAL VI
H O T E L

1. JUMLAH KAMAR
Rombongan pihak kedua menginap di Hotel ..(harap diisi) …………………………….
Total jumlah kamar yang harus disediakan oleh Pihak pertama untuk rombongan pihak kedua adalah sebanyak 10 (sepuluh) kamar, dengan perincian sebagai berikut:

1.1Pihak pertama wajib menyediakan 3 (tiga) kamar tipe Deluxe Room di Hotel minimal bintang 4 untuk 3 (tiga) hari 2 (dua) malam per 1 (satu) kali pertunjukan, termasuk makan pagi untuk 1 (satu) orang per kamar.
1.2Pihak pertama wajib menyediakan 7 (tujuh) kamar tipe Standard Room di Hotel minimal bintang 4 untuk 3 (tiga) hari 2 (dua) orang per kamar.

CATATAN
Seluruh anggota rombongan Pihak kedua menginap di hotel yang sama. Jika Pihak pertama tidak memenuhi persyaratan akomodasi tersebut di atas, maka Pihak kedua berhak mencari akomodasi pengganti dan pihak pertama tetap menanggung biaya yang ditimbulkan.

PASAL VII
K O N S U M S I

1.BIAYA KONSUMSI
Pihak pertama wajib menyediakan konsumsi 2 (dua) kali sehari (makan siang dan makan malam) untuk rombongan Pihak kedua selama berada dalam tanggungan pihak pertama (tiga hari dua malam). Perincian biaya konsumsi adalah 16 (enam belas) orang, masing-masing dengan biaya Rp 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per hari. Adapun perincian biaya konsumsi adalah sebagai berikut :

Rp 75.000,00 x 16 orang x 3 hari = Rp 3.600.000,00

2.PEMBAYARAN BIAYA KONSUMSI
Biaya tersebut dibayarkan oleh pihak pertama kepada pihak kedua sejumlah Rp 1.800.000,00 (terbilang: Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) pada saat Surat Perjanjian Kerja ditandatangani. Sisanya dibayarkan paling lambat pada saat pelunasan kontrak tahap kedua dilakukan, yaitu 7 (tujuh) hari sebelum waktu pertunjukan.


PASAL VIII
T R A N S P O R T A S I

1.TRANSPORTASI ANTAR KOTA
Pihak pertama wajib menyediakan 16 (enam belas) tiket pesawat terbang Garuda Indonesian Airways untuk rute:

1.1 Jakarta – (ke kota tujuan) (tanggal keberangkatan: 2001)
Jam keberangkatan : setelah pukul 14.00 WIB

1.2 (dari kota tujuan) – Jakarta (tanggal kepulangan: 2001)
Jam kepulangan : setelah pukul 14.00 waktu setempat

2.AIRPORT TAX
Pihak pertama wajib membayar biaya Airport Tax. Perincian sebagai berikut:
Rp 11.000,00 x 16 orang x 2 = Rp 325.000,00

Biaya airport tax dibayarkan sejumlah Rp 176.000,00 (terbilang: Seratus Tujuh Puluh Enam Ribu Rupiah) pada saat Surat Perjanjian Kerja ditandatangani. Sisanya dibayarkan paling lambat pada saat pelunasan kontrak tahap kedua dilakukan, yaitu 7 (tujuh) hari sebelum waktu pertunjukan.

3.OVER LOAD
Pihak pertama wajib mengganti biaya over load (bila ada) sesuai dengan jumlah yang tertera pada kwitansi pembayaran. Penggantian biaya tersebut dibayarkan oleh Pihak pertama kepada pihak kedua pada saat rombongan tiba di kota tempat pertunjukan

4.PENYERAHAN TIKET
Tiket pesawat terbang dan biaya Airport Tax diserahkan paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum waktu pertunjukan.

5.KONFIRMASI
Pihak pertama wajib mengkonfirmasikan kedatangan serta kepulangan rombongan kepada pihak kedua dan menjemput serta mengantar rombongan dari maupun ke Airport. Jenis kendaraan yang disediakan adalah :

5.12 (dua) unit sedan ber-AC, nyaman dan bersih
5.22 (dua) unit Toyota Kijang ber-AC, nyaman dan bersih
5.31 (satu) unit mobil box untuk angkutan barang


6.TRANSPORTASI TAMBAHAN
Pihak pertama wajib menyediakan 1 (satu) unit Toyota Kijang ber-AC, nyaman dan bersih yang harus stand by di Hotel selama 24 jam.



PASAL IX
PETUNJUK BAGI STAFF DAN PENONTON

1.WAKIL PANITIA
Pihak pertama wajib menunjuk 1 (satu) orang koordinator (Liaison Officer) yang selalu stand by dan mampu bekerjasama serta dapat mewakili kepanitiaan.

2.KOORDINASI
Koordinator harus berhubungan langsung dengan Road Manager (Sdr. Bawor Prayitno) untuk melakukan koordinasi selama rombongan Pihak kedua berada di kota tempat pertunjukan berlangsung.

3.PERSYARATAN PANGGUNG

3.1Pihak pertama wajib menyediakan peralatan lighting panggung dan setting panggung yang nyaman dan terjamin keamanannya. Panggung ini harus memadai sesuai dengan persyaratan dari pihak kedua (berkontruksi kuat dan kokoh, tidak mudah goyah atau berayun). Pihak pertama wajib memperbaiki atau mengganti bagian panggung yang goyah atau berayun yang dapat mengakibatkan ketidaknyamanan pertunjukan pihak kedua

3.2Untuk pertunjukan di luar ruang (out door), maka pihak pertama wajib melengkapi panggung dengan atap berkwalitas baik (tidak bocor). Terjadinya kerusakan alat musik milik pihak kedua dikarenakan faktor bocornya atap panggung (alat musik terkena hujan), maka pihak pertama dikenakan beban biaya perbaikan. Pihak pertama menyatakan setuju dan sepakat atas pernyataan ini.

3.3Pihak pertama wajib melengkapi barikade antara panggung dengan penonton

3.4Instrumen drum dan speaker monitor drum diletakkan pada posisi yang lebih tinggi dengan ukuran yang memadai.

4.Pihak pertama wajib mengadakan dan mengatur pertemuan antara Road Manager, crew sound system pihak kedua dengan tim teknis pihak pertama guna kepentingan pementasan

5.Penonton tidak diperkenankan memasuki arena pertunjukan selama sound check berlangsung.

6.Pihak pertama wajib menyediakan 2 (dua) orang crew lokal yang mampu dan dapat bekerjasama dengan operator pihak kedua


PASAL X
PROMOSI, PUBLISITAS DAN PEMBERITAHUAN

1.FOTO dan LOGO RESMI KLa PROJECT
Pihak pertama wajib melakukan promosi sesuai dengan cara yang disetujui oleh pihak kedua, yaitu penggunaan foto dan logo KLa Project yang suah ditentukan.

2.PENYERAHAN FOTO dan LOGO
Foto dan logo resmi KLa Project diserahkan oleh pihak kedua kepada pihak pertama pada saat Surat Perjanjian Kerja ditandatangani sebagai lampiran VI dan IV.

3.PEMAKAIAN FOTO dan LOGO
Logo KLa Project pada backdrop harus sesua dengan logo resmi KLa Project. Logo ini dipasang tepat di tengah backdrop dan terlihat jelas. Foto dan logo resmi dipergunakan pula untuk media poster, banner, video promosi dan lain-lain.

4.PENARIKAN FOTO dan LOGO
Jika pihak pertama tidak mencantumkan foto dan logo KLa Project pada seluruh media promosi maupun backdrop dengan benar, maka pihak pertama wajib menarik materi tersebut dan menyempurnakannya sesuai dengan format yang telah disepakati pada pasal ini. Adapun biaya yang ditimbulkan tetap merupakan tanggung jawab pihak pertama


PASAL XI
S A N G S I

Pihak pertama tidak diperkenankan merekam kegiatan pertunjukan KLa Project, baik media audio maupun visual. Apabila terjadi pelanggaran, maka pihak pertama diwajibkan untuk membayar denda kepada pihak kedua sejumlah Rp 500.000.000,00 (terbilang : Lima Ratus Juta Rupiah). Pihak pertama menyatakan setuju dan sepakat atas ketentuan ini.


PASAL XII
M E R C H A N D I S I N G

1.HAK PENJUALAN MERCHANDISE
Pihak kedua mempunyai hak penuh untuk menjual produk-produk souvenir KLa Project

2.KOORDINATOR
Pihak pertama wajib menunjuk 1 (satu) orang koordinator yang dapat mewakili kepanitiaan dan berhubungan langsung dengan koordinator penjualan merchandise pihak kedua

3.FASILITAS
Fasilitas penjualan merchandise yang harus disediakan oleh Pihak pertama adalah:

3.1 Tempat penjualan di sekitar pintu masuk arena pertunjukan
3.2 2 (dua) meja dan 4 (empat) kursi
3.3 Lampu penerang

4.PERSIAPAN PENJUALAN
Persiapan penjualan merchandise dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum waktu pertunjukan berlangsung. Untuk kepentingan tersebut pihak pertama wajib melakukan koordinasi dengan Sdr. Taufik Satriadi, telepon : (021) 759 09 221 atau 0812 945 4282


PASAL XIII
ID CARD DAN COMPLIMENTARY TICKET


1.JUMLAH
Pihak kedua telah menerbitkan ID Card khusus sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar dengan contoh sebagaimana yang tercantum pada lampiran III Surat Perjanjian Kerja. ID CARD ini hanya dipergunakan oleh Manager, Road Manager, KLa Project, Musisi tamu, Crew dan Staff serta petugas penjualan Merchandise

2.FUNGSI
ID Card ini dapat dipergunakan untuk memasuki arena pertunjukan melalui pintu manapun dan bersifat tanpa batas

3.KETENTUAN

3.1Pihak pertama memiliki hak untuk menghitung jumlah ID CARD yang beredar di arena pertunjukan dan menarik kelebihan ID CARD agar jumlahnya tidak melebihi 25 (dua puluh lima) lembar

3.2Pihak pertama wajib mengkoordinasikan dengan seluruh petugas pintu masuk (Ticket takers and Ushers) serta pihak keamanan mengenai diberlakukannya ID CARD khusus dan menjamin tidak akan terjadi kesalahpahaman pada saat acara berlangsung.

4.FASILITAS
Pihak pertama menyediakan 15 (lima belas) lembar Complimentary Ticket VVIP untuk orang terdekat KLa Project. Tiket diserahkan kepada Road Manager rombongan Pihak Kedua pada saat technicak meeting.


PASAL XIV
S E C U R I T Y


1.FASILITAS KEAMANAN
Pihak pertama wajib melengkapi keamanan pada waktu pihak kedua

1.1Memasuki arena pertunjukan
1.2Meninggalkan arena pertunjukan
1.3Sound Check
1.4Berada di ruang artis
1.5Melakukan pementasan
1.6Menjual merchandise
1.7Melakukan kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kepentingan acara.

2.Pihak pertama bertanggung jawab atas keamanan, baik di dalam maupun di luat gedung.


PASAL XV
JADWAL KEGIATAN

Jadwal kegiatan Pihak Kedua selama berada di kota tempat pertunjukan dicantumkan pada lampiran V Surat Perjanjian Kerja dan diserahkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada saat Surat Perjanjian Kerja ditandatangani.


PASAL XVI
P E M B A T A L A N

Surat Perjanjian Kerja dinyatakan batal oleh Pihak Kedua apabila :

1.Pihak pertama lalai atau tidak mampu memenuhi persyaratan dan ketentuan yang tercantum pada pasal Surat Perjanjian Kerja
2.Pihak pertama tidak menyelesaikan tepat waktu pembayaran yang telah disepakati pada Pasal III Surat Perjanjian Kerja
3.Pihak pertama tidak mampu menjamin keamanan dan kenyamanan sesuai dengan permintaan pihak kedua
4.Pihak pertama tidak melunasi biaya transportasi pada waktu dan jumlah yang telah ditetapkan oleh kedua belah pihak (khusus untuk pertunjukan di luar kota)
5.Terjadi keadaan Force Majeure.


PASAL XVII
KEADAAN ISTIMEWA

Keadaan istimewa adalah pembatalan pertunjukan KLa Project, Hal ini disebabkan karena:

1.Salah satu personel meninggal dunia.
2.Salah satu personel KLa Project sakit parah (dinyatakan dalam surat keterangan dokter)
3.Bencana alam
4.Coup d’etat.
5.Adapun mati listrik, genset meledak, keamanan penonton tak terkendali bukan dikategorikan keadaan istimewa melainkan karena kelalaian pihak pertama


PASAL XVIII
UPAYA HUKUM

1.Seandainya terjadi Force Majeure atau perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian kerja ini, sehingga salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, maka masing-masing pihak akan menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat
2.Apabila jalan musyawarah tidak tercapai, maka kedua belah pihak menetapkan Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai domisili hukum yang tetap dan tidak berubah sebagai tempat penyelesaian.

PASAL XIX
L A M P I R A N

Surat Perjanjian Kerja ini memiliki 6 (enam) lampiran yang tidak dapat dipisahkan dari kesepakatan kedua belah pihak


PASAL XX
PEMBUBUHAN MATERAI

Surat Perjanjian Kerja ini dibuat rangkap 2 (dua) yang masing-masing dibubuhi dengan materai yang cukup, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun.


Lampiran :

I.DAFTAR ALAT BAND DAN SOUND SYSTEM
II.LUAS PANGGUNG DAN BLOCKING ALAT
III.CONTOH ID CARD
IV.CONTOH LOGO
V.JADWAL KEGIATAN
VI.FOTO KLa PROJECT



Pihak Pertama,




Penyelenggara
Pihak Kedua




Ari Burhani
Manager KLa Project

SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA

SURAT PERJANJIAN SEWA-MENYEWA


Yang bertanda tangan di bawah ini :

1. Nama : OOOOO, Alamat : OOOOOO, sebagai yang menyewakan / Pemilik Tanah dan Bangunan, dan selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Pihak KESATU.



2. Nama : Drs. EDDY SUPRIJOSO, MBA, selaku Pemimpin Wilayah PERUM Pegadaian di Manado bertindak untuk dan atas nama Direksi PERUM Pegadaian sebagai PENYEWA, selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut Pihak KEDUA, dengan ini menerangkan bahwa masing-masing pihak telah membuat persetujuan sebagai berikut :

a. Pihak KESATU menerangkan bahwa betul telah menyewakan kepada Pihak KEDUA dan Pihak KEDUA juga mengakui telah menyewa sebuah Bangunan dengan pekarangannya milik Pihak KESATU yang terletak di Jalan OOO ( Sertifikat Hak Milik Nomor 10, Surat Ukur Nomor 451 Tahun 1978 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1059, Surat Ukur Sementara Nomor 1262 Tahun 1985 ), menurut perjanjian dan penetapan yang ditentukan di bawah ini :
b. Rumah dengan pekarangannya tersebut digunakan untuk keperluan Unit Layanan Mandiri Pegadaian Pinasungkulan secara darurat.

Pasal 1
Persetujuan sewa-menyewa ini berlaku sementara waktu untuk masa kontrak selama 2 (Dua) Tahun, dengan ketentuan sebagai berikut :
a)Masa kontrak mulai berlaku terhitung mulai tanggal ooooo sampai dengan tanggal oooo
b)Penyerahan rumah/gedung tersebut dilaksanakan oleh Pihak KESATU setelah penanda-tanganan surat perjanjian ini.

Pasal 2
Uang sewa rumah/gedung tersebut oleh Pihak KEDUA telah dibayarkan lunas kepada Pihak KESATU untuk masa kontrak selama 2 (Dua) Tahun sebesar Rp ooooo,- (ooooo Rupiah) sudah termasuk PPh sebesar 10 %.

Pasal 3
a)Pihak KEDUA diharuskan memakai bangunan rumah/gedung tersebut dan memeliharanya dalam keadaan baik, segala perubahan dan tambahan atas bangunan tersebut yang dikehendaki oleh Pihak KEDUA, untuk kepentingannya dapat diselenggarakan setelah disetujui Pihak KESATU, dan segala ongkos-ongkos perbaikan tersebut diatas ditanggung/dipikul oleh Pihak KEDUA.
b)Apabila terjadi kerusakan bangunan yang diakibatkan oleh keadaan luar biasa (Force Majeur) seperti Bencana Alam, Kerusuhan dan Kebakaran, biaya perbaikan kerusakan bangunan tersebut menjadi tanggungan/beban Pihak PERTAMA, sedangkan untuk biaya pemeliharaan rutin menjadi beban Pihak KEDUA
Halaman 1 dari 2 halaman
Pasal 4
Biaya-biaya langganan Listrik, Air (PAM) dan Telepon serta biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama masa persewaan berjalan, sepenuhnya menjadi tanggungan atau beban Pihak KEDUA.

Pasal 5
Pihak KEDUA diberikan keleluasaan sepenuhnya untuk mempergunakan ruangan dalam bangunan rumah/gedung beserta pekarangan yang disewa itu dengan tidak terbatas.

Pasal 6
Di dalam masa berlakunya sewa/kontrak, Pihak KESATU dengan alasan apapun, sekali-kali tidak akan memutuskan/membatalkan sewa/kontrak tersebut sebelum habis masa kontraknya, dan jika terjadi komplain dari pihak ketiga yang akan mengakibatkan Pihak Kedua harus mengosongkan bangunan yang dikontrak maka Pihak Pertama harus mengembalikan sisa sewa kontrak dan mengganti kerugian yang diderita oleh Pihak Kedua.

Pasal 7
Sehabis masa sewa/kontrak, Pihak KEDUA dengan persetujuan Pihak KESATU masih dapat memperpanjang dengan memperbaharui perjanjian sewa/kontrak dengan harga sewa/kontrak yang wajar dan bila ada kenaikan, harus bermusyawarah bersama dan disepakati oleh kedua belah Pihak yang dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum masa kontrak berakhir.

Pasal 8
Pada waktu penghentian sewa/kontrak, Pihak KESATU tidak akan ada permintaan (tuntutan) tentang pengembalian bentuk rumahnya dalam keadaan semula. Pihak KESATU menerima semua keadaan dari akibat perubahan bentuk didalam ruangan.

Pasal 9
Pihak KESATU bersedia mengembalikan seluruh biaya sewa/kontrak termasuk Pajak Penghasilan yang telah dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK KESATU, apabila ada pihak-pihak ketiga yang mengajukan keberatan atas penggunaan gedung tersebut sebagai Kantor Cabang PERUM Pegadaian.

Pasal 10
Surat perjanjian sewa/kontrak ini dibuat di Manado pada hari Rabu tanggal Sepuluh, Bulan Mei, Tahun Dua Ribu Enam, untuk dipergunakan seperlunya.



Pihak KESATU, Pihak KEDUA,

PEMIMPIN WILAYAH,





OOOOOOOOOOOOOO Drs EDDY SUPRIJOSO, MBA
Pemilik Tanah & Bangunan. NIK: 060050078


Halaman 2 dari 2 halaman

TUGAS HTML

JARINGAN KOMPUTER

jaringan komputer merupakan sekumpulan komputer yang berhubungan bersama dan dapat berbagi
pakai sumber daya yang dimilikinya, seperti printer, CDROM, pertukaran
file,dan komunikasi secarael ektronik antar komputer.
hubungan antar komputer dalam jaringan dapat mempergunakan beberapa media yaitu:
kable 
telepon 
gelombang radio 
satelit 
sinar infra merah 

jenis jaringan komputer 
jenis jaringan komputer berdasarkan jarak terbagi menjadi tiga, yaitu:
0.local area network 
1.metropolitan area network 
2.wide area network 

LOCAL AREA NETWORK

jaringan ini juga disebut jaringan area local, yaitu jaringan yang terbatas untuk area kecil seperti pada lingkungan perkantoran di sebuah gedung, sekolah, atau kampus. berikut ini keterangan jaringan komputer LAN 

local area network (LAN)
jenis jaringan 
jarak antar processor 
letak processor di tempat sama 
local area network
10 meter 
ruangan 
100 meter 
gedung 
1 kilo meter 
kampus 

kembali ke jaringan komputer 





METROPOLITAN AREA NETWORK (MAN)

jaringan ini juga disebut jaringan yang lebih luas dari LAN, jaringan ini disebut sebagai jaringan area
metropolitan yang menjangkau antar wilayah dalam satu provinsi.
jaringan MAN menghubungkan jaringan-jaringan kecil yang ada seperti LAN yang menuju pada lingkungan
yang lebih luas.berikut ini keterangan tentang MAN 

metropolitan area network (LAN)
jenis jaringan 
jarak antar processor 
letak processor di tempat sama 
metropolitan area network
10 kilo meter 
kota/provinsi 

kembali ke jaringan komputer 





WIDE AREA NETWORK

jaringan ini mencakup geografis dengan luas area yang mampu menjangkau batas provinsi bahkan
sampai batas negara yang ada di belahan lain bumi ini.jaringan WAN dapat menghubungkan satu komputer
dengan komputer lainnya dengan menggunakan satelit atau kabel bawah laut berikut ini keterangan jaringan komputer WAN 

wide area network (WAN)
jenis jaringan 
jarak antar processor 
letak processor di tempat sama 
wide area network
100 km 
negara 
1000 km 
benua 

kembali ke jaringan komputer 

Kamis, 19 Maret 2009

Syarat & Kondisi Indonetwork


Mohon periksa syarat berikut dan nyatakan persetujuan anda di bagian bawah.

Penerimaan
Dengan masuk dan melihat-lihat situs ini anda menerima, tanpa batasan atau kualifikasi, Syarat dan Kondisi yang dimuat di bawah ini dan semua peraturan yang berlaku. Anda mengijinkan perubahan Syarat dan Kondisi setiap saat dengan memperbarui pemasangan pesan ini. Anda setuju diikat oleh sejumlah revisi, dan anda harus secara berkala mengunjungi halaman ini untuk melihat kembali Syarat dan Kondisi terakhir.

Tidak ada Kewajiban
Pemakai tahu bahwa penggunaan data yang ada di Situs ini memerlukan pertimbangan dan analisa, dan pengguna menjamin dan mewakili Indonetwork bahwa memang perlu keahlian dan pertimbangan untuk menggunakan data itu.

Halaman-halaman di situs ini dimuat "apa adanya" tidak dijamin baik langsung maupun tidak langsung, termasuk tanpa batasan, terhadap ketepatan atau tidak adanya pelanggaran terhadap hak milik materi, ataukah Indonetwork sudah memberikan pemberitahuan atau tidak atas kerusakan yang terjadi. Pengguna menerima seluruh resiko dari ketepatan dan penggunaaan situs ini dan segala informasi yang berhubungan dengannya.

Indonetwork, pemimpin, petugas, karyawan, dan penyalur tidak bertanggung jawab pada perjanjian atau lainnya secara langsung, tidak langsung, atau konsekuensi kehilangan atau kerusakan atas segala macam tekanan yang sifatnya terus menerus oleh pengguna tau secara langsung atau tidak langsung sebagai hasil dari penggunaan situs ini dan informasi yang ada didalamnya.

Dalam menggunakan situs ini, pengguna dengan sengaja melepaskan segala dan semua tuntutan yang mungkin ada terhadap Indonetwork, pemimpin-pemimpinnya, petugas, karyawan, dan penyalur yang ditimbulkan dari penggunaan, dan setuju untuk mengganti kerugian kepada Indonetwork terhadap segala tindakan, acara kerja, biaya, tuntutan, permintaan, tanggung jawab, dan pengeluaran apapun yang diadakan Indonetwork sebagai hasil dari pelanggaran oleh pengguna terhadap Syarat dan Kondisi ini.

Hak Cipta dan Merek Dagang
Anda menerima bahwa segala sesuatu yang anda lihat atau baca di situ ini telah diberi hak cipta kecuali dengan catatan.

Hak cipta atas situs ini dan file-file yang mendasarinya yang mana menjalankan fasilitas dari halaman-halaman yang merupakan milik Indonetwork dan para pemegang lisensi kecuali jika dinyatakan lain. Reproduksi atau menggunakan sebagian atau semua isi dari situs ini dalam segala bentuk (termasuk tidak terbatas pada melihat, mendownload, mencetak, dan menyimpan) dilarang kecuali sesuai dengan kondisi berikut:

Anda boleh mengunduh materi yang ditampilkan di situs ini hanya untuk keperluan dalam perusahaan atau untuk penggunaan pribadi juga dengan tetap mencantumkan semua hak cipta dan pemberitahuan kepemilikan yang ada di materi-materi itu. Anda tidak boleh menyebarkan, menyiarkan, merubah, mengirim, menggunakan kembali, mengirim kembali, atau menggunakannya dalam segala bentuk isi dari situ ini, atau menggunakan isi untuk membuat pusat informasi lain tanpa ijin tertulis dari kami.

Kapan saja anda mereproduksi atau menggunakan beberapa bagian dari situs ini sesuai dengan Syarat dan Kondisi ini, anda harus menyertakan pemberitahuan ini, menyatakan Indonetwork sebagai sumber, dan mencantumkan alamat www.indonetwork.or.id.

Semua gambar yang digunakan orang-orang di situs ini digunakan dengan ijin atau sesuai dengan hukum yang berlaku. Menggunakannya kembali tanpa ijin melanggar kebebasan pribadi dan hak penerbitan dari orang yang bersangkutan. Indonetwork tidak meninjau isi yang terhubung dengannya. Anda berhak untuk mereproduksi dan menggunakan materi yang terhubung itu dengan (1) tunduk dengan kondisi yang ditentukan oleh pemilik yang bersangkutan, dan (2) resiko anda sendiri.

Segala sesuatu yang anda kirim ke kami dengan surat elektronik atau dengan pengiriman lainnya menjamin milik Indonetwork atau yang bergabung dengannya dan boleh digunakan untuk segala tujuan, termasuk, tapi tidak terbatas pada reproduksi, penyingkapan, pengiriman, penerbitan, penyiaran, dan pengiriman. Indonetwork bebas menggunakan ide yang terdapat di semua bentuk komunikasi yang anda kirim ke kami untuk segala tujuan apa saja termasuk, tapi tidak terbatas, pembuatan, pemabrikan, dan produk-produk pemasaran menggunakan informasi itu.

Merek dagang, logo, dan merek jasa (disatukan menjadi "merek dagang") yang ditampilkan di situs ini merupakan merek sudah terdaftar dan tidak terdaftar di Indonetwork dan lainnya. Penggunaan merek dagang yang ditampilkan di situs ini sama sekali dilarang tanpa ijin tertulis.

Indonetwork mempunyai hak untuk mencabut ijin ini kapan saja tanpa menyertakan pemberitahuan terlebih dahulu.

Penghubungan/Penframean
Anda boleh membuat hubungan ke situs ini dengan mengabari kami secara tertulis dan setuju untuk menghapus hubungan ini secara langsung saat kami memintanya. Anda tidak bisa menghubungkan ke situs ini dengan cara bahwa hasil yang di situs ini ditampilkan pada sebuah frame pada situs anda jika pengframean ini mengaburkan isi dari situs ini yang sedang diframekan.

Informasi Rahasia
User mengetahui bahwa informasi yang terkandung di situs ini penting dan pribadi bagi Indonetwork dan penggunanya. Pengguna setuju bahwa tidak akan memperlihatkan data, baik secara langsung atau tidak langsung ke pihak ketiga selain yang diperlukan untuk menjalankan tujuan dari persetujuan ini.

Tidak ada pengesahan
Merujuk ke produk, proses, publikasi, atau jasa dari pihak ketiga dengan nama dagang, merek dagang, pembuat iklan atau lainnya tidak merupakan atau menyatakan secara tidak langsung pengesahan atau penganjuran hal-hal itu oleh Indonetwork.

Pemakaian yang Pantas
Para pengguna setuju untuk tidak menggunakan situs ini untuk melanggar hukum, atau untuk penyalahgunaan informasi kepemilikan atau informasi milik orang lain untuk tujuan pribadi atau lainnya, dan tidak mengirim pesan-pesan yang mengancam atau menfitnah atau jenis perusakan lainnya yang mengarah ke keamanan, bisnis, atau reputasi lainnya.

Tanpa memberikan pembatasan terhadap keadaan yang terlebih dahulu diumumkan, pengguna seharusnya tidak mengerjakan hal berikut atau mengijinkan pelanggan yang diijinkan pengguna, atau pihak ketiga untuk mengerjakan hal-hal berikut ini:


- mengirim atau menempatkan segala bentuk informasi yang tidak berhubungan dengan tema situs Indonetwork;
- menempatkan atau mempublikasikan segala bentuk informasi yang berhubungan dengan Multi Level Marketing atau MLM atau Viral Marketing atau Money Game atau sejenisnya;
- menempatkan atau mempublikasikan segala bentuk informasi yang berhubungan dengan perekrutan anggota atau sejenisnya;
- menempatkan atau mempublikasikan segala bentuk informasi yang berhubungan dengan valuta asing, future index, saham, future exchange, atau sejenisnya;
- menempatkan atau mempublikasikan segala bentuk informasi yang berhubungan dengan jual atau beli atau kerjasama tanah, rumah, ruko, kantor, hotel, villa, pabrik, pom bensin, gudang, atau sejenisnya;
- menempatkan atau mempublikasikan segala bentuk informasi secara berulang kali;
- memperlihatkan komunikasi pribadi tanpa ijin ke kelompok selain penerima yang dimaksud, atau memperlihatkan informasi rahasia;
- mengirim atau menempatkan segala bentuk informasi yang tidak sah, yang tidak benar, yang tidak jelas, yang mengancam, yang menghina, yang mencemarkan nama baik, memfitnah, cabul, porno, atau tidak senonoh termasuk terhadap segala pengiriman yang tidak terbatas yang mendapati atau mendesak tingkah laku yang akan merupakan pelanggaran kriminal, memberikan peningkatan ke tanggung jawab masyarakat, atau selain melanggar hukum lokal, propinsi, daerah, nasional, atau internasional, termasuk tanpa batasan, peraturan ekspor dan regulasinya;
- mengirim atau menempatkan segala informasi atau perangkat lunak yang mana pengirim tahu bahwa itu mengandung virus, cacing, atau bagian yang membahayakan lainnya;
- meng-upload, mempublikasikan, mengirim, mereproduksi, atau menyebarkan dengan segala cara, informasi, perangkat lunak, atau materi lain yang mana dilindungi dengan hak cipta atau hak milik lainnya, tanpa mendapat ijin dari pemilik hak cipta atau pemegang hak;
- memalsukan informasi diri sendiri untuk diberikan ke Indonetwork atau pemakai lainnya yang berhubungan dengan penggunaan jasa di Indonetwork;
- penggunaan keanggotaan bersama, termasuk tanpa batasan, mengijinkan pihak ketiga menggunakan keanggotaan dan kata sandi anda.
Indonetwork menganggap perbuatan diatas merupakan penyalahgunaan fasilitas dan para pemakai dari pengiriman pos yang tak dimintai atau penempatan atau keduanya, yang sering menanggung biaya. Menggunakan satu atau beberapa dari perbuatan-perbuatan ini akan membatalkan keanggotaan pelanggan.

Dalam kebijaksanaan ini tidak ada satupun yang ditafsirkan untuk membatasi gerak Indonetwork atau perbaikan di segala bentuk dengan menghormati kegiatan-kegiatan yang telah lebih dulu, dan Indonetwork mempunyai hak untuk mengambil beberapa dan semua tambahan tindakan yang menurut pertimbangan cocok dengan menghormati beberapa kegiatan, termasuk tanpa batasan, semua hak dan perbaikan yang ada terhadap hukum atau keadilan.

Pembatalan
Indonetwork bisa membatalkan status keanggotaan tanpa pemberitahuan pada saat terjadi pelanggaran terhadap Syarat dan Kondisi ini.

Budidaya Jamur Tiram

Budidaya Jamur Tiram

Pembuatan Bibit

Alat dan Bahan

· Serbuk gergaji

· Biji milet

· Kapur (CaCO3)

· Gypsum (CaSO4)

· Bekatul

· Baglog polipropilen atau plastik

· Botol

· Ayakan

· Kapas

· Pralon

· Kertas minyak, koran atau aluminium foil

Cara Pembuatan

1. Campur serbuk gergaji dengan milet 42% dan dicuci hingga bersih

2. Rebus selama 30 menit mengunakan pressure cooker

3. Tiriskan kemudian tambahkan kapur 1%, gypsum 1% dan bekatul 15%. Kadar air diusahakan mencapai 40 – 60 % dengan menambahan air dan pH 7.

4. Bahan kemudian dimasukkan dalam baglog polipropilen atau botol. Per botol diisi 50 – 60% media kemudian ditutup dengan kapas dibalut kertas/aluminium foil.

5. Sterilkan dalam autoclave 1210C selama 2 jam. (jika direbus lakukan selama 8 jam)

6. Inokulasi secara aseptis dengan bibit dari biakan murni.

7. Inkubasi selama 15 – 231 hari pada suhu ruang dengan pengocokan setiap hari agar miselia jamur tumbuh merata. Dan tidak menggumpal.

8. Bibit siap ditanam pada media produksi.

Budidaya

1. Serbuk gergaji direndam dalam air selama semalam lalu tiriskan

2. Tambahkan bekatul 15%, kapur 2%, gypsum 2 %, dan air sampai kadar air 65% pH 7.

3. Masukkan dalam baglog, padatkan dan buat lubang pada ujungnya menggunakan potongan pralon. Lubang ditutup dengan kapas dan kertas minyak atau aluminium foil.

4. Sterilkan

5. Inokulasi dengan bibit. Bibit 15 g untuk 1 kg media.

6. Inkubasi selama 15 – 30 hari. Rumah jamur harus dijaga tetap kering dan bersih, suhu 22 – 280C tanpa cahaya

7. Buka cicncin pralon.

8. Susun baglog dalam rak, dan siram bagian yang dibuka dengan semprotan air. Jamur tiram butuh sushu 16 – 220C dengan kelembapan 80 – 90%.

Pemanenan dapat dilakukan sampai 9 kali dalam 1,5 bulan jika dirawat dengan baik. Media juga dapat ditambah pupuk TSP

JURUSAN AHWAL-SYAKHSIYAH (AS)

JURUSAN AHWAL-SYAKHSIYAH (AS)

a. Berdiri sejak tahun 1975

b. Memiliki alumni sejumlah 642 orang

c. Visi Jurusan :

Sebagai pusat kajian hukum keluarga, pusat pengembangan hukum keluarga, dan sebagai pusat pendidikan bagi calon ulama intelektual yang profesional di bidang hukum keluarga.

d. Misi Jurusan :

Mencetak alumni sebagai tenaga ahli bidang hukum keluarga islami yang menguasai segi teoritis dan penerapannya di masyarakat, memiliki kemampuan metodologik yang mantap dalam mengembangkan dan meningkatkan ilmu syari’ah dibidang hukum islam secara profesional berdasarkan kaidah normatif maupun empiris-sosiologis, memiliki kemampuan bidang tugas kehakiman dan kepaniteraan serta dapat menjadi konsultan hukum keluarga bagi masyarakat yang memerlukan.

c. Lulusan :

Alumni jurusan ini dibekali kemampuan di bidang hukum keluarga islam baik teoritis maupun praktis, kemampuan melakukan analisis terhadap hukum keluarga islam baik secara normatif maupun empiris-sosiologis, kemampuan melakukan tugas-tugas kehakiman dan kepaniteraan serta konsultas hukum keluarga islam.

f. Kurikulum Program Studi

1) Mata Kuliah Umum (MKU)

2) Mata Kuliah Dasar Keahlian (MKDK)

3) Mata Kuliah Keahlian (MKK)

meliputi mata kuliah bermuatan kurnas, yaitu Ushul Fiqh, Ilmu Hadits, Ilmu al-Qur’an, Ilmu Kalam, Ilmu Tasawuf, Filsafat Umum, Metode Penelitian, Fiqh, Hadits, Tafsir, Sejarah dan Peradaban Islam. Sementara mata kuliah Metode Penelitian Hukum, Kaidah-Kaidah Fiqh, Pemecahan Masalah-Masalah AHS, Pemikiran Hukum Islam, Filsafat Hukum Islam, Ilmu Tafsir, Ayat-Ayat Hukum, Hadits-Hadits Hukum, Ushul Fiqh (perbandingan), Ilmu Hukum merupakan mata kuliah dengan muatan kurlok.

4). Mata Kuliah Pilihan (MKP)

meliputi Sosiologi, Manajemen, Hukum Acara Peradilan Agama, Administrasi P.A., Bahasa Hukum, Hukum Pertanahan, Hukum Adat, Ilmu Falak, Sejarah Peradilan Islam, Hukum Tata Negara, Tata Hukum di Indonesia, Sejarah Perkembangan Hukum Islam, Sosiologi Hukum, Kepemimpinan, Fiqh Muamalah, Fiqh Jinayah, Penelusuran Hadits.

FASILITAS yang bisa dimanfaatkan oleh mahasiswa jurusan ini disamping masjid Ulul Albab, gelanggang mahasiswa, aula pusat, pusat kajian bahasa, lapangan olah raga juga tersedia ruang perpustakaan Fakultas, ruang Seminar & Munaqasah, ruang kuliah, ruang BMT (Baitul Malwat Tanwil), ruang simulasi sidang pengadilan, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) berupa Himpunan Mahasiswa Jurusan Mu'amalah (HMJM) yang dapat dimanfatkan sebagai sarana diskusi/seminar, kajian disiplin ilmu, studi banding maupun sebagai latihan berorganisasi.

PROSPEK

Disamping berprofesi sebagai Dosen, lulusan ini berpeluang pula sebagai Hakim, Pengacara, maupun sebagai Konsultan Hukum Keluarga baik secara mandiri maupun kolektif yang berbadan hukum (LBH).